News

Tidak Bisa Dilakukan Sendirian, Ini Syarat dan Prosedur Sah Penarikan Kendaraan

Langkah-Langkah Sah dalam Penarikan Kendaraan yang Tidak Boleh Dilakukan Secara Sepihak

Banyak orang mungkin belum mengetahui bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Proses ini harus diikuti dengan aturan hukum yang jelas dan prosedur yang sah. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan baik pihak kreditur maupun debitur.

Prosedur yang Harus Diikuti

Meskipun sudah ada aturan hukum, kasus penarikan paksa kendaraan masih sering terjadi. Padahal, jika kendaraan berstatus kredit bermasalah, penarikan harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Tindakan yang dilakukan tanpa prosedur dapat dikategorikan sebagai perampasan dan melanggar hukum.

Perusahaan pembiayaan wajib memberikan surat peringatan atau somasi terlebih dahulu kepada debitur sebelum melakukan penarikan. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan setelah menerima surat tersebut, proses eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama atau putusan pengadilan.

Syarat-Syarat Penarikan Kendaraan Kredit Bermasalah

Agar eksekusi kendaraan bermotor dinyatakan sah secara hukum, beberapa syarat wajib dipenuhi:

  • Surat Kuasa Penarikan Kendaraan

    Surat resmi dari perusahaan pembiayaan yang memberi wewenang kepada debt collector untuk menarik kendaraan atau dokumen kendaraan.

  • Sertifikat Profesi

    Debt collector harus memiliki sertifikat resmi seperti Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Sertifikat ini menjadi bukti kompetensi dan legalitas.

  • Sertifikat Jaminan Fidusia

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2012 dan POJK Nomor 29 Tahun 2014, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan perjanjian fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Tanpa sertifikat ini, penarikan kendaraan oleh leasing atau debt collector dinyatakan ilegal.

  • Tidak Boleh Ada Eksekusi Sepihak

    Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat secara sepihak menetapkan debitur telah wanprestasi. Penetapan itu harus disepakati kedua belah pihak, dan bila tidak tercapai, eksekusi hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.

Siapa yang Bisa Melakukan Penarikan Kendaraan?

Berdasarkan POJK Nomor 30/POJK.05/2014, hanya debt collector yang memenuhi syarat berikut yang dapat menarik kendaraan:

  • Bernaung di badan hukum resmi dan bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.
  • Memiliki izin dari instansi profesi terkait.
  • Memegang sertifikat profesi penagihan dari Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (SPPI).
  • Membawa surat tugas resmi saat melakukan penarikan kendaraan.

Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka aksi penarikan dianggap melanggar hukum dan pelakunya bisa dijerat dengan pasal perampasan.

Pentingnya Mematuhi Prosedur Hukum

Prosedur penarikan kendaraan yang sah tidak hanya untuk melindungi keamanan debitur, tetapi juga menjaga profesi para debt collector yang telah memiliki sertifikasi resmi di bidang pembiayaan. Dengan mematuhi prosedur hukum, semua pihak akan merasa aman dan adil dalam proses penagihan utang.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam hal kredit dan pembiayaan. Jika menghadapi masalah kredit bermasalah, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak terkait dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Penulis: Nida’an Khafiyya