News

Tidak Penasaran Lagi, Uang Tilang Masuk 3 Lembaga Ini

Penjelasan Lengkap Mengenai Pengelolaan Uang Hasil Tilang Manual dan Elektronik

Banyak orang masih bertanya-tanya, kemana uang hasil tilang manual maupun elektronik yang diperoleh dari pelanggaran lalu lintas? Pertanyaan ini akhirnya mendapat jawaban dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Menurut keterangan yang diberikan, uang tersebut tidak hilang begitu saja, melainkan masuk ke tiga lembaga utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum lalu lintas.

Tiga Lembaga yang Menerima Dana Tilang

Dana yang berasal dari tilang manual dan elektronik dikelola dan digunakan oleh tiga lembaga utama, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Proses pengelolaan dana ini diatur secara sistematis agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Dalam hal ini, sebagian dari dana tersebut juga dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan pelayanan umum.

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, dana yang diperoleh dari tilang masuk ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Selanjutnya, dana tersebut akan dikirim ke Kejaksaan dengan penggunaan yang sudah ditetapkan untuk tiga lembaga tersebut. Selain itu, sebagian lainnya digunakan untuk kegiatan lalu lintas yang sifatnya kembali ke masyarakat.

Sistem ETLE Mobile dan Perubahan dalam Proses Pembayaran

Saat ini, Polri telah memperkenalkan alat mobile tilang elektronik (ETLE Mobile), yang memungkinkan pembayaran denda dilakukan langsung di lokasi pelanggaran tanpa perlu mengunjungi bank. Meskipun sistem ini bukan hal baru, karena sebelumnya denda tilang juga bisa dibayar di tempat, kini setiap transaksi disertai dengan bukti pembayaran resmi dan terhubung dengan sistem digital Korlantas Polri.

“Ada pelanggarannya, denda sekian. Daripada harus ke bank, saya langsung lakukan pembayaran di lapangan. Alat ini akan digunakan oleh seluruh anggota di lapangan, dari polda hingga polres,” jelas Faizal dalam wawancaranya.

Tujuan Digitalisasi Sistem ETLE

Digitalisasi sistem penegakan hukum lalu lintas kini telah mencapai 95 persen dan dapat diakses oleh publik. Inovasi ini merupakan bagian dari revitalisasi sistem ETLE, yang bertujuan untuk memangkas prosedur tilang, mencegah pungutan liar, serta menciptakan penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, efisien, dan berintegritas.

“Alat ini sangat memudahkan. Masyarakat tidak perlu lagi ke BRI, dan petugas bisa melakukan transaksi secara terbuka tanpa ada kecurigaan,” tambahnya.

Manfaat bagi Masyarakat dan Petugas

Dengan adanya sistem ETLE Mobile, masyarakat tidak lagi perlu repot-repot pergi ke bank hanya untuk membayar denda tilang. Di sisi lain, petugas juga dapat melakukan transaksi secara langsung dan terbuka, sehingga mengurangi potensi kecurigaan atau manipulasi.

Selain itu, sistem ini juga memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses penindakan tilang. Setiap pelanggaran akan tercatat secara digital, sehingga memastikan bahwa dana yang diperoleh dari tilang benar-benar digunakan sesuai aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Uang hasil tilang manual maupun elektronik tidak hilang begitu saja, melainkan dikelola oleh tiga lembaga utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum lalu lintas. Melalui inovasi digital seperti ETLE Mobile, proses penindakan tilang menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, dana yang diperoleh dari tilang tidak hanya digunakan untuk kepentingan lembaga terkait, tetapi juga kembali ke masyarakat melalui berbagai program yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

Penulis: Nida’an Khafiyya