Teknologi

Tiga Karyawan Transjakarta Masih Trauma Akibat Dugaan Pelecehan

Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Transjakarta

Tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasan mereka masih mengalami trauma. Peristiwa ini terjadi dalam lingkungan kerja sejak Mei 2025 dan menimbulkan dampak psikologis yang cukup dalam pada para korban.

Menurut Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, kondisi para korban saat ini sedang berangsur pulih dari rasa trauma. Namun, setiap kali melihat pelaku, rasa trauma tersebut kembali muncul.

“Korban saat ini berangsur pulih dari rasa trauma. Tapi bila melihat pelaku, trauma itu timbul lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Indra menjelaskan bahwa meskipun ketiga korban perlahan mulai pulih, kondisi psikologis mereka masih rentan. Terutama jika mereka harus berinteraksi atau sekadar melihat pelaku di lingkungan kerja. Pada masa-masa awal kejadian, kondisi mental ketiga korban sangat terguncang.

“Waktu melapor ke kami, kondisi korban sangat tidak stabil. Saat menceritakan kejadian, tubuhnya sampai bergetar dan menangis,” jelas Indra.

Untuk membantu proses pemulihan, serikat pekerja membawa ketiga korban itu ke psikolog di RS Islam Jakarta Sukapura, Jakarta Utara. Pendampingan psikologis ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan diri dan stabilitas emosional korban agar dapat kembali bekerja dengan tenang.

Langkah Hukum Diambil Setelah Proses Internal Tidak Memberikan Keadilan

Tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025 akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Keputusan ini diambil setelah serikat pekerja menilai proses penanganan di internal perusahaan tidak memberikan keadilan bagi korban.

Keputusan melaporkan kasus tersebut diambil dalam pertemuan yang difasilitasi pihak kepolisian di Kantor Transjakarta pada Rabu (12/11/2025). Dalam pertemuan itu, seluruh pihak bersepakat bahwa kasus tersebut harus diproses melalui jalur hukum.

Diketahui, salah satu korban bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta. Sedangkan dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas Transjakarta bidang layanan wisata.

Sementara itu, dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.

Perlu Penanganan yang Tegas dan Berkelanjutan

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya penanganan yang tegas dan berkelanjutan terhadap kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja. Selain itu, perlunya sistem pengawasan dan mekanisme pelaporan yang efektif serta aman bagi para karyawan yang mengalami hal serupa.

Serikat pekerja juga menekankan perlunya pendidikan dan kesadaran tentang hak-hak pekerja, terutama dalam menghadapi ancaman pelecehan seksual. Hal ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi semua karyawan.

Pengaduan ke pihak kepolisian menjadi langkah penting dalam upaya menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan bagi korban. Dengan adanya proses hukum, diharapkan pelaku dapat ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberikan contoh nyata bahwa tindakan pelecehan seksual tidak akan dibiarkan begitu saja.

Selain itu, perlu adanya dukungan dari manajemen perusahaan dalam menangani kasus seperti ini. Manajemen harus bersikap proaktif dalam menangani laporan pelecehan, memberikan perlindungan kepada korban, dan memastikan keadilan dalam penyelesaian masalah.

Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan penting bagi perusahaan-perusahaan lain untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi seluruh karyawan.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya