Teknologi

Tolak UMP Jakarta 2026, KSPI Siap Gugat PTUN

Penolakan KSPI terhadap UMP Jakarta 2026

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,73 juta. Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai kenaikan upah tersebut tidak memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh Jakarta dan lebih rendah dibandingkan upah minimum di daerah penyangga industri.

Ia menegaskan bahwa tuntutan buruh adalah upah minimum sebesar 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp 5,89 juta. “KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta yang menggunakan indeks tertentu 0,75 sehingga upah minimumnya menjadi Rp 5,73 juta per bulan,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring pada Rabu, 24 Desember 2025.

Penolakan ini dilakukan sebagai respons atas penetapan upah minimum yang diumumkan serentak oleh pemerintah daerah di seluruh provinsi. Tanggal 24 Desember menjadi batas akhir penetapan upah minimum 2026, sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Sejumlah daerah telah mengumumkan UMP mereka.

Menurut Said Iqbal, terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu antara UMP yang ditetapkan gubernur dan tuntutan buruh. Selain itu, ia menilai tidak masuk akal jika UMP Jakarta lebih rendah dari Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta per bulan.

“Upah minimum Jakarta tidak mungkin lebih rendah dari Bekasi dan Karawang,” kata dia.

Said Iqbal juga mengkritik kebijakan insentif yang dijadikan alasan pemerintah daerah, seperti bantuan transportasi, air bersih, dan BPJS Kesehatan. Ia menilai insentif tersebut tidak bisa menggantikan fungsi upah karena bersifat terbatas dan tidak diterima seluruh buruh.

“Insentif itu bukan upah dan tidak diterima oleh semua buruh Jakarta,” ujar dia.

Atas penetapan UMP tersebut, KSPI bersama aliansi buruh DKI Jakarta berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, mereka juga menyiapkan aksi massa ribuan buruh ke Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta pada akhir Desember atau awal Januari 2026.

Alasan Penolakan UMP Jakarta

Beberapa alasan utama yang disampaikan oleh KSPI untuk menolak UMP Jakarta 2026 antara lain:

  • Tidak memenuhi kebutuhan hidup layak: Upah minimum yang ditetapkan dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar buruh, termasuk makanan, tempat tinggal, dan pengeluaran kesehatan.
  • Perbedaan dengan daerah lain: UMP Jakarta lebih rendah dibandingkan kabupaten-kabupaten penyangga seperti Bekasi dan Karawang, yang memiliki upah minimum lebih tinggi.
  • Kritik terhadap kebijakan insentif: Pemerintah menggunakan insentif seperti bantuan transportasi dan BPJS Kesehatan sebagai alasan, namun hal ini dinilai tidak dapat menggantikan upah yang layak.
  • Pemangkasan upah: KSPI menilai bahwa penggunaan indeks 0,75 dalam menentukan UMP membuat kenaikan upah tidak proporsional dengan kebutuhan buruh.

Tindakan yang Akan Diambil

KSPI dan aliansi buruh DKI Jakarta akan mengambil beberapa langkah untuk mengekspresikan penolakan mereka terhadap UMP Jakarta 2026. Beberapa tindakan yang direncanakan antara lain:

  • Gugatan ke PTUN: KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk meninjau kembali penetapan UMP Jakarta.
  • Aksi massa: Ribuan buruh akan melakukan aksi protes ke Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta pada akhir Desember atau awal Januari 2026.
  • Pembelaan hak buruh: KSPI akan terus memperjuangkan hak buruh melalui berbagai media dan forum diskusi.

Masa Depan Upah Buruh di Jakarta

Masalah upah minimum di Jakarta menjadi isu penting yang memengaruhi kesejahteraan ribuan pekerja. Dengan adanya penolakan dari KSPI dan aliansi buruh, diharapkan ada perbaikan dalam kebijakan pemerintah terkait penetapan upah minimum. Selain itu, diperlukan komunikasi yang lebih transparan dan inklusif antara pemerintah, serikat pekerja, dan para pelaku usaha untuk menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.

Dalam konteks yang lebih luas, upah minimum yang layak menjadi salah satu indikator kesejahteraan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, biaya hidup, dan kondisi pasar tenaga kerja, dalam menentukan besaran upah minimum.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya