News

Tugas dan Wewenang OJK, Regulator Finansial Pasca-Krisis

Latar Belakang Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak muncul dalam situasi yang stabil. Lembaga ini merupakan respon terhadap kelemahan sistem pengawasan keuangan yang telah memperparah krisis moneter pada tahun 1998. Krisis tersebut menunjukkan bahwa pengawasan yang terpecah dan tidak terintegrasi menyebabkan ketidakstabilan di sektor keuangan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk membentuk lembaga yang lebih kuat dan efektif dalam mengawasi seluruh aktivitas di bidang jasa keuangan.

OJK secara resmi berdiri pada 16 Juli 2012 berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Misi utamanya adalah mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, serta industri non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Dengan mandat yang luas, OJK bertujuan menciptakan sistem keuangan yang stabil, adil, transparan, dan berkelanjutan.

Sebelum OJK berdiri, pengawasan lembaga keuangan dilakukan oleh beberapa instansi terpisah. Bank Indonesia (BI) bertanggung jawab atas pengawasan perbankan, sedangkan pasar modal dan industri keuangan non-bank diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Pada akhir 2012, fungsi pengawasan pasar modal dan industri keuangan non-bank beralih ke OJK. Sementara itu, pengawasan perbankan beralih pada 2013, dan lembaga keuangan mikro mengikuti pada 2015.

Tujuan dan Fungsi OJK

Menurut Pasal 4 UU OJK, lembaga ini dibentuk agar kegiatan jasa keuangan dapat berjalan dengan teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, tujuannya adalah menciptakan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil, melindungi kepentingan konsumen, serta memperkuat daya saing perekonomian nasional.

Salah satu fokus utama OJK adalah perlindungan konsumen. Dua tujuan utama dari fungsi ini adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap industri jasa keuangan, serta menciptakan peluang pertumbuhan sektor keuangan yang adil, efisien, dan transparan.

Struktur dan Kepemimpinan OJK

OJK dipimpin oleh sembilan Dewan Komisioner yang bekerja secara kolektif dan kolegial. Saat ini, jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK dipegang oleh Mahendra Siregar. Ia dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK di Mahkamah Agung pada 20 Juli 2022.

OJK juga berada di bawah pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi XI. Untuk menjaga akuntabilitas publik, OJK wajib menyusun laporan keuangan secara berkala, mulai dari laporan tiga bulanan hingga tahunan. Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR.

Sumber Anggaran OJK

Sesuai Pasal 34 Undang-Undang OJK, sumber anggaran OJK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pungutan dari pelaku usaha di sektor jasa keuangan.

Prinsip Tata Kelola OJK

Dalam menjalankan fungsinya, OJK berpegang pada prinsip tata kelola yang baik, yaitu independensi, akuntabilitas, transparansi, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Dengan prinsip-prinsip ini, OJK berupaya menjaga kredibilitas dan efektivitas dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

Tugas Utama OJK

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011, tugas utama OJK meliputi pengaturan dan pengawasan di tiga sektor utama, yakni perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Berikut rincian lengkap wewenang OJK setiap sektornya:

Terkait Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan, dan sumber daya manusia.
  • Merger, konsolidasi, dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
  • Pengaturan dan pengawasan kesehatan bank, termasuk likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
  • Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), dan standar akuntansi bank.
  • Pengaturan dan pengawasan aspek kehati-hatian bank, seperti manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, serta pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.
  • Pemeriksaan bank.

Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan.
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu.
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter.
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Penulis: Nida’an Khafiyya