Teknologi

UMK Bantul Naik 6,29 Persen, Bupati Halim: Hasil Perjanjian Tiga Pihak

Pengumuman UMK 2026 di Kabupaten Bantul

Pemerintah Kabupaten Bantul telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMK Bantul sebesar Rp 2.509.001, yang merupakan kenaikan sebesar 6,29 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menjelaskan bahwa kenaikan ini setara dengan penambahan nominal sebesar Rp 148.468 dari UMK tahun lalu yang berada di angka Rp 2.360.533. Penetapan besaran upah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dewan Pengupahan, yang kemudian disahkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 433 Tahun 2025.

Bupati Halim menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan hasil dari musyawarah panjang di tingkat tripartit. “Ini adalah hasil musyawarah yang dilakukan oleh perwakilan pengusaha, perwakilan buruh, dan pemerintah. Hasil ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Gubernur DIY,” ujar Bupati Halim dalam konferensi pers di Bantul, Rabu (24/12).

Salah satu poin penting dalam penetapan tahun ini adalah posisi UMK Bantul yang berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY. UMP DIY 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp 91.506 lebih tinggi untuk pekerja di wilayah Bantul.

Bupati menilai kenaikan ini mencerminkan adanya perbaikan signifikan dalam kesejahteraan pekerja dengan mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi, yaitu laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, kontribusi buruh, dan kebutuhan hidup layak.

Pemerintah Kabupaten Bantul berharap kenaikan upah ini dapat menciptakan keharmonisan serta sinergi produktif antara pemilik usaha dan tenaga kerja. “Diharapkan dapat menguntungkan kedua pihak serta daerah, serta mendorong capaian pertumbuhan ekonomi di atas target pada 2026,” tutup Bupati Halim.

Peran Dewan Pengupahan dan Persyaratan Upah

Sekretaris DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa UMP itu ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan. “Upah minimum kabupaten/kota berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” kata Ni Made, Rabu (24/12).

Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran upah UMK 2026. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan kesejahteraan pekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Wakil ketua dewan pengupahan provinsi DIY dari unsur akademisi, Priyonggo Suseno, menjelaskan bahwa kenaikan upah diatur melalui diskusi serikat buruh dengan pengusaha atas rekomendasi akademisi. “Jadi, pertimbangan akademisi bahwa ekonomi di Yogyakarta tahun ini lebih baik dibandingkan tahun lalu,” kata Suseno.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya