Teknologi

UMK Palembang 2026 Naik 7,05 Persen Jadi Rp4,19 Juta, Sektor Unggulan Capai Rp4,3 Juta

Peningkatan Upah Minimum Kota Palembang Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang untuk tahun 2026 sebesar Rp4.192.837, yang merupakan kenaikan sebesar 7,05 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penetapan ini diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025.

Selain UMK, pemerintah juga merilis besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) bagi sektor-sektor unggulan di Palembang. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Rincian Besaran UMSK Tahun 2026

Berikut adalah rincian besaran UMSK Kota Palembang tahun 2026:

  • Sektor Industri Pengolahan: Rp4.318.622
  • Sektor Angkutan/Transportasi & Pergudangan: Rp4.318.622
  • Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp4.276.694
  • Sektor Perdagangan, Hotel, dan Restoran: Rp4.276.694
  • Sektor Keuangan, Asuransi, & Jasa Perusahaan: Rp4.276.694

Penetapan UMSK tersebut didasarkan pada SK Gubernur Sumsel Nomor: 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026. Sektor industri dan transportasi tercatat mendapatkan nilai tertinggi dalam penyesuaian upah ini.

Komitmen untuk Keseimbangan dan Pertumbuhan

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menjelaskan bahwa seluruh ketetapan upah baru ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Ia menyebutkan bahwa angka tersebut merupakan hasil kesepakatan matang dalam Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, kita ingin memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain kita ingin dunia usaha tetap tumbuh berkelanjutan,” ujar Ratu Dewa, Rabu malam, 24 Desember 2025.

Ia berharap penyesuaian upah ini tidak hanya dilihat sebagai perlindungan hak pekerja, tetapi juga sebagai pemicu peningkatan produktivitas di berbagai sektor strategis.

Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi

Ratu Dewa menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara dunia usaha dan tenaga kerja untuk menciptakan iklim kerja yang kompetitif di kota tertua di Indonesia ini.

“Kami menekankan pentingnya kolaborasi. Sinergi antara pekerja dan dunia usaha harus berkesinambungan agar tercipta pertumbuhan ekonomi yang sehat bagi kita semua,” pungkasnya.

Dampak terhadap Masyarakat dan Ekonomi Lokal

Dengan kenaikan upah minimum ini, para pekerja di Palembang diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. Selain itu, peningkatan upah juga akan berdampak positif terhadap perekonomian lokal, karena semakin tingginya daya beli masyarakat dapat mendorong pertumbuhan sektor usaha.

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan upah sesuai dengan kondisi ekonomi yang berkembang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan upah tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi jangka panjang.

Dengan adanya peningkatan upah minimum, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Palembang.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya