Pembekuan Sementara Izin TikTok Berdampak pada Pelaku UMKM
Pembekuan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) yang diberikan kepada TikTok Pte. Ltd oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Platform ini sebelumnya menjadi salah satu media utama bagi banyak pelaku bisnis untuk menjual produk mereka, baik secara offline maupun online.
Rina Olivia, seorang pengusaha yang menjalankan bisnis jual beli pakaian, mengungkapkan rasa kaget dan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Ia mengatakan bahwa TikTok membantu dirinya dalam menjangkau pelanggan baru, terutama melalui fitur live shopping dan konten video. “Sebagai pelaku usaha, saya merasa sangat kaget karena TikTok selama ini menjadi salah satu platform yang sangat membantu penjualan kami,” ujarnya.
Bagi Rina, TikTok tidak hanya berperan sebagai saluran pemasaran, tetapi juga alat penting dalam meningkatkan daya saing di pasar online. Dengan pembekuan izin ini, ia khawatir akses ke platform tersebut akan dibatasi, termasuk dalam hal belanja dan siaran langsung. Jika hal itu terjadi, maka dampaknya akan langsung terasa pada penjualan produknya.
Ia berharap pemerintah dapat segera menemukan solusi yang memadai tanpa merugikan pelaku UMKM yang bergantung pada TikTok. “Jika ada aturan atau penyesuaian yang diperlukan, semoga bisa dilakukan tanpa menghentikan aktivitas usaha di platform ini,” katanya.
Alasan Pembekuan Izin TikTok
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan izin TikTok dilakukan karena ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Menurut Alex, ada dugaan adanya monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online. Komdigi telah meminta data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Namun, TikTok menolak untuk menyampaikan data tersebut.
Dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani permintaan data. Meskipun demikian, Komdigi menilai bahwa TikTok melanggar kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Tujuan Pembekuan Izin
Alex menjelaskan bahwa pembekuan sementara TDPSE bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Selain itu, langkah ini bertujuan agar transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
Komdigi juga berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. Salah satu fokusnya adalah memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.
Dampak pada Bisnis dan Masyarakat
Keputusan ini tentu saja menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pelaku UMKM yang merasa terganggu karena ketergantungan mereka terhadap platform TikTok. Di sisi lain, pemerintah tetap memegang prinsip bahwa keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas utama.
Meski ada kekhawatiran, diharapkan pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan solusi yang saling menguntungkan, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas.
