Penetapan UMP 2026 oleh Gubernur Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penentuan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Dalam pernyataannya, Kemenaker meminta kepada para gubernur di setiap provinsi Indonesia agar menetapkan besaran kenaikan UMP paling lambat menjelang Hari Raya Natal 2025, yaitu pada Rabu, 24 Desember 2025.
Peraturan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12). Yassierli, salah satu pejabat Kemenaker, menyampaikan bahwa dalam rangka menetapkan UMP 2026, gubernur harus melakukannya selambat-lambatnya pada tanggal tersebut.
Tugas Tambahan bagi Gubernur
Selain menetapkan UMP 2026, gubernur juga diberi kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Hal ini disampaikan oleh Yassierli dalam keterangannya, yang menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan UMSP dan dapat juga menetapkan UMSK.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang memperkuat sistem pengupahan di tingkat daerah, dengan memastikan bahwa setiap sektor dan wilayah memiliki standar upah minimum yang sesuai dengan kondisi ekonomi lokal.
Proses Pembahasan UMP 2026
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pembahasan terkait UMP telah selesai dan akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia memastikan bahwa formula hitungan UMP untuk tahun 2026 akan sama seperti tahun sebelumnya, yaitu 2025. Namun, indeks yang digunakan untuk UMP 2026 akan berbeda dibandingkan UMP 2025.
“UMP (2026) sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda (dari UMP 2025). Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi,” kata Airlangga saat berbicara kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/11).
Penetapan Berdasarkan Indikator Ekonomi
Meskipun belum mengungkapkan secara rinci formula penetapan UMP 2026, Airlangga menegaskan bahwa penentuan UMP 2026 akan mempertimbangkan indikator perkembangan ekonomi serta indeks kebutuhan hidup layak (KLH) yang disesuaikan dengan standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Dengan demikian, UMP 2026 tidak hanya mencerminkan pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga mempertimbangkan kelayakan hidup pekerja di setiap daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa upah minimum mencerminkan realitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Proses Sosialisasi dan Komunikasi
Airlangga juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah masih dalam tahap sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa semua pihak memahami mekanisme dan dasar penghitungan UMP 2026.
Proses ini juga bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman atau ketidakjelasan dalam implementasi UMP 2026, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.
Kesimpulan
Penetapan UMP 2026 menjadi penting dalam konteks perekonomian nasional dan kesejahteraan pekerja. Dengan adanya peraturan yang jelas dan proses sosialisasi yang intensif, diharapkan UMP 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi para pekerja dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
