Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya penambahan piutang pajak yang signifikan selama periode 1 Januari hingga 30 September 2025. Penambahan tersebut mencapai hampir Rp140 triliun, yang menunjukkan meningkatnya aktivitas penagihan dan pengelolaan piutang pajak di tengah berbagai upaya yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, menjelaskan bahwa saldo piutang pajak awal tahun 2025 tercatat sebesar Rp35,2 triliun. Angka ini mencakup saldo bruto sebesar Rp75,3 triliun, yang kemudian dikurangi dengan nilai penyisihan sebesar Rp40 triliun. Dalam sembilan bulan berikutnya, terjadi penambahan piutang sebesar Rp139,8 triliun, namun juga terdapat pengurangan piutang senilai Rp116,1 triliun.
“Nilai Rp139.826,9 miliar adalah penambahan saldo piutang bruto baru selama periode 1 Januari sampai 30 September 2025,” ujar Rosmauli dalam pernyataannya.
Ditjen Pajak membukukan saldo akhir bruto sebesar Rp99 triliun, yang kemudian dikurangi penyisihan sebesar Rp49,5 triliun. Hal ini menghasilkan saldo neto sebesar Rp49.437,5 miliar atau sekitar Rp49,4 triliun pada akhir September 2025.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyampaikan beberapa metode yang telah disiapkan untuk mengejar pencairan piutang pajak. Dalam rapat dengar pendapat lanjutan dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025), Bimo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan tindakan penagihan aktif mulai dari pendekatan persuasif hingga hard collection.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Penyampaian surat reminder melalui email blast dengan pendekatan behavioral insight, penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa serta pelaksanaan sita.
- Pemblokiran SABH yang ada di bawah Ditjen AHU Kementerian Hukum, pemblokiran layanan PNBP, serta pelaksanaan lelang bersama dengan Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu.
- Upaya pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan atas penanggung pajak. “Upaya dilanjutkan dengan pembatasan kebebasan berupa cekal dan kalau perlu sampai penyanderaan,” jelas Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu.
- Kerja sama dengan aparat penegak hukum serta antarunit eselon I Kemenkeu, perbankan dan PPATK.
Selain itu, Ditjen Pajak juga mencatat bahwa hingga 24 November 2025, otoritas telah berhasil mencairkan sebesar Rp11,99 triliun dari 201 penunggak pajak terbesar nasional. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa target pengumpulan dari penunggak pajak besar tersebut adalah sebesar Rp20 triliun hingga akhir 2025.
Langkah-langkah yang diambil oleh Ditjen Pajak menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui penagihan pajak yang lebih efektif dan transparan. Dengan adanya penambahan piutang pajak yang signifikan, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi APBN dan memperkuat posisi keuangan negara secara keseluruhan.
