News

Viral Kursi Palsu di Mapolres, Milik Polisi AKP dengan Gaji Ini

Viral Jeep Rubicon dengan Plat Palsu di Halaman Mapolres

Peristiwa viral mengenai sebuah mobil Jeep Rubicon berwarna oranye yang terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar menarik perhatian publik. Mobil tersebut diketahui menggunakan plat nomor palsu, dan akhirnya terungkap bahwa kendaraan tersebut milik seorang polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan gaji yang relatif kecil dibandingkan harga mobil mewah tersebut.

Peristiwa yang Menarik Perhatian Warganet

Beberapa akun Instagram, termasuk @kulitintamks, membagikan foto mobil Jeep Wrangler Rubicon yang diduga dimiliki oleh salah satu pejabat tinggi Polrestabes Makassar. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa pelat nomor mobil tersebut tidak terdaftar di aplikasi Bapenda Sulsel Mobile. Hal ini memicu respons dari warganet yang ramai berkomentar di kolom komentar.

Beberapa netizen menyampaikan kritik terhadap tindakan yang dianggap tidak adil. Misalnya, akun @sabda.vespa menulis, “Kembali ke jalan yang benar. Begitu Pak @mahirwttdaeng dih?” sementara akun @paman.reyy mengatakan, “Peraturan yang mereka buat untuk rakyat tapi tidak berlaku untuk mereka sendiri. Positif saja, mungkin cuma oknum.”

Pelat Nomor yang Tidak Terdaftar

Dari hasil pemeriksaan, plat nomor DD 501 JR yang digunakan pada mobil tersebut ternyata tidak terdaftar di sistem Bapenda Sulsel. Informasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa mobil tersebut menggunakan pelat palsu.

Mobil tersebut akhirnya diketahui milik Kasi Hukum Polrestabes Makassar, AKP Ramli. Ia merupakan bawahan dari Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. Melalui konfirmasi yang dilakukan, AKP Ramli mengakui kepemilikan mobil mewah tersebut yang memiliki harga kisaran antara Rp1,5 hingga Rp2,5 miliar.

Penjelasan dari AKP Ramli

AKP Ramli menjelaskan bahwa penggunaan plat gantung dilakukan saat ia bepergian keluar daerah untuk mengantar ibunya berobat. Ia mengaku lupa memasang kembali plat asli setelah kembali ke kantor Polrestabes Makassar.

Ia juga menyatakan bahwa surat-surat lengkap mobil tersebut sudah diverifikasi dan telah diambil keterangan oleh Propam. Namun, meskipun demikian, tindakan tersebut tetap menjadi sorotan publik karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.

Gaji Seorang AKP

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji seorang Ajun Komisaris Polisi berkisar antara Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100. Selain itu, tunjangan jabatan untuk kelas 9 (Ajun Komisaris Polisi) mencapai Rp3.781.000. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan harga mobil yang dimiliki oleh AKP Ramli, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang sumber pendapatan tambahan atau kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Kesimpulan

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan bagi para petugas kepolisian. Meskipun AKP Ramli telah memberikan penjelasan, kasus ini tetap menjadi bahan perbincangan di media sosial dan menjadi peringatan akan pentingnya menjaga etika dan kesopanan dalam menjalankan tugas sebagai aparat negara.

Penulis: Nida’an Khafiyya