Penangguhan Penahanan Figha Lesmana Masih Tertunda
Kasus dugaan provokasi kerusuhan yang menimpa Figha Lesmana masih terus berlangsung. Beberapa pihak, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, telah menyatakan kesiapan untuk menjadi penjamin agar Figha dapat segera dibebaskan dari tahanan. Salah satu yang terlibat adalah Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan.
Menurut informasi yang dihimpun, ibu Figha, Andi Darti, mengungkapkan bahwa jumlah penjamin penangguhan penahanan anaknya cukup banyak. Hal ini disampaikannya saat ditemui pada Kamis, 2 Oktober 2025. Ia merasa heran karena hingga saat ini kepolisian belum memberikan keputusan untuk menangguhkan penahanan Figha.
Figha, yang merupakan seorang ibu yang sedang menyusui anak berusia dua tahun, ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penangkapan tersebut dilakukan karena dianggap memicu aksi besar yang berujung pada kerusuhan di beberapa tempat. Menurut Darti, bukti-bukti sudah dikumpulkan, dan ia yakin Figha tidak akan melarikan diri. Selain itu, adanya banyak penjamin juga menjadi alasan kuat untuk menangguhkan penahanan.
Namun, penyidik tidak pernah menjelaskan alasan di balik keputusan perpanjangan masa penahanan Figha. Keluarga juga tidak mendapatkan penjelasan mengapa pengajuan penangguhan penahanan belum juga diproses.
Sebelumnya, Gerakan Nurani Bangsa (GNB) juga menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Figha. Perwakilan GNB, Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan bahwa mereka bersedia menjadi penjamin. Ia menilai bahwa para tersangka bukan bagian dari kelompok perusuh, tetapi hanya ikut dalam unjuk rasa secara damai.
Lukman bahkan mendorong kepolisian untuk membebaskan keenam tersangka lainnya. Ia menilai bahwa semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tidak memiliki niat untuk melakukan kerusuhan.
Selain Lukman, beberapa tokoh lain juga mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Figha dan tersangka lainnya. Di antaranya adalah Sinta Nuriyah Wahid, putrinya Inayah Wahid, Komarudin Hidayat, Gomar Gultom, Karlina Supelli, Beka Ulung Hapsara, dan Erry Riyana Hardjapamekas.
Adik Figha, Fara Jane, mengungkapkan bahwa keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan sejak 4 September lalu. Namun, justru masa penahanan Figha diperpanjang selama 40 hari. Hal ini membuat keluarga semakin khawatir dengan proses hukum yang berlangsung.
Hingga saat ini, kepolisian belum menunjukkan tanda-tanda akan mengeluarkan Figha dan tersangka lainnya dari tahanan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa penyidik memiliki alasan tertentu untuk melakukan penahanan. Namun, ia memastikan bahwa permohonan penangguhan penahanan Figha dan beberapa tahanan lainnya sedang dipertimbangkan.
Ade juga menyampaikan bahwa kepolisian telah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan setelah beberapa tokoh bangsa menyatakan kesiapan menjadi penjamin. Meski begitu, hingga saat ini keputusan akhir masih belum diberikan.
