Perkiraan Kenaikan Upah Minimum Kota Jogjakarta Tahun 2026
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memperkirakan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta pada tahun 2026 akan mengalami kenaikan sekitar 6 persen dibandingkan dengan tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Hasto dalam sebuah pernyataannya.
”Kurang lebih (naik) 6 persen dengan alfa sekarang range antara 0,5 sampai 0,9,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, penetapan upah minimum saat ini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada survei daerah seperti yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah daerah kini mengacu pada data yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
”Kalau sekarang ini kita mengikuti angka-angka yang sudah diberikan dari BPS dari pusat, termasuk KHL untuk survei tentang kebutuhan hariannya, sehingga kita hanya menentukan alfa,” jelas Hasto Wardoyo.
Penentuan Nilai Alfa
Hasto menjelaskan bahwa nilai alfa ditentukan masing-masing kabupaten/kota melalui musyawarah antara unsur pengusaha dan pekerja, sesuai dengan kondisi daerah. Nilai tersebut merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
”Alfa itu adalah indeks kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Kita semua sudah menentukan nilai alfa itu, karena memang yang kita punya hak hanya menentukan alfa,” ucap Hasto Wardoyo.
Perubahan Nilai Alfa
Hasto menambahkan bahwa rentang nilai alfa saat ini berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3. Perubahan tersebut menempatkan kontribusi pekerja pada posisi yang lebih tinggi dalam penghitungan upah minimum.
Waktu Pengumuman UMK
Terkait waktu pengumuman, Hasto menyebut bahwa penetapan upah minimum diperkirakan rampung dalam dua hari ke depan.
”Provinsi (DI Jogjakarta) memutuskan dulu, setelah itu baru kabupaten/kota. Mungkin dua hari lagi selesai,” terang Hasto.
