Teknologi

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Otsus Papua Jaga Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Peran Otonomi Khusus dalam Melindungi Hak Masyarakat Adat Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Ribka Haluk) menyampaikan pernyataan penting mengenai kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang memberikan ruang yang kuat bagi masyarakat hukum adat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dalam pengakuan dan pelindungan hak atas tanah ulayat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025, yang berlangsung di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, pada Rabu 19 November 2025.

Ribka menekankan bahwa hak ulayat memiliki kedudukan yang kuat secara konstitusional maupun melalui Undang-Undang Otsus Papua. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. “Dengan hal itu dapat kita maknai bahwa hak ulayat merupakan hak yang diakui dan dihormati oleh negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Otsus Papua adalah kebijakan afirmasi yang tidak hanya memberikan kewenangan khusus bagi daerah, tetapi juga memastikan keberpihakan negara terhadap OAP dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pengelolaan tanah ulayat. “Kegiatan sosialisasi ini memiliki peran strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua, terutama afirmasi bagi Orang Asli Papua,” jelasnya.

Ribka menjelaskan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan kedua terhadap UU Otsus Papua, menegaskan kembali komitmen negara terhadap kekhususan Papua. Implementasinya tercermin melalui tiga pilar utama: afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan OAP. Ia memaparkan bahwa berbagai ketentuan Otsus memberikan ruang prioritas bagi OAP, mulai dari kewenangan khusus pemerintah provinsi/kabupaten/kota, keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural OAP, hingga afirmasi politik dalam bentuk penempatan anggota DPRP dan DPRK melalui jalur pengangkatan.

Selain itu, Otsus juga memungkinkan formasi ASN yang mengutamakan OAP serta mewajibkan gubernur dan wakil gubernur berasal dari OAP. “Penerimaan dan penggunaan Dana Otsus, DTI (Dana Tambahan Infrastruktur), dan tambahan DBH (Dana Bagi Hasil) yang diprioritaskan untuk OAP,” jelasnya.

Ribka juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai sosialisasi ini penting untuk kembali mengingatkan pemerintah daerah agar memberikan perhatian serius kepada masyarakat adat Papua, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan hak atas tanah ulayat. “Sekali lagi, apresiasi buat Bapak-Ibu Kementerian ATR/BPN, yang punya hati untuk mengurus masyarakat Papua,” jelasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, pejabat Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua, serta pejabat terkait lainnya.

Fokus pada Perlindungan dan Pemberdayaan OAP

Kebijakan Otsus Papua dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat adat, terutama dalam hal pengelolaan tanah ulayat. Berdasarkan UU Otsus, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam dengan mempertimbangkan kepentingan OAP. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pemberdayaan masyarakat adat melalui berbagai program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Beberapa poin penting dalam Otsus Papua antara lain:
* Afirmasi: Memberikan ruang bagi OAP dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk politik, ekonomi, dan sosial.
* Perlindungan: Memastikan bahwa hak-hak tradisional OAP diakui dan dilindungi oleh negara.
* Pemberdayaan: Mengembangkan kapasitas OAP melalui pendidikan, pelatihan, dan akses terhadap layanan publik.

Selain itu, Otsus juga menjamin partisipasi aktif OAP dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah mereka. Hal ini dilakukan melalui lembaga seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), yang bertugas sebagai representasi kultural dan politik OAP.

Peran Kementerian ATR/BPN dalam Sosialisasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berperan penting dalam sosialisasi pengelolaan tanah ulayat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemerintah daerah dan masyarakat adat tentang hak atas tanah ulayat serta mekanisme pendaftarannya.



Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kebijakan Otsus. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah lebih memahami tanggung jawabnya dalam melindungi hak-hak OAP.

Kesimpulan

Kebijakan Otsus Papua tidak hanya menjadi bentuk pengakuan terhadap kekhasan wilayah ini, tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan kesejahteraan dan keseimbangan antara masyarakat adat dan pemerintah. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.

Penulis: Nida’an KhafiyyaEditor: Nida’an Khafiyya