Aksi Buruh KSPI untuk Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 2026
Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI. Rencananya, aksi ini akan berlangsung pada pukul 08.00 WIB, meskipun biasanya dimulai lebih lanjut pada pukul 10.00 WIB. Tujuan dari aksi ini adalah untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar maksimal 10,5 persen.
KSPI berharap pemerintah dapat memenuhi tuntutan tersebut dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa keputusan MK Nomor 168 yang telah dimenangkan oleh para buruh dan serikat pekerja menjadi dasar tuntutan mereka.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang dilakukan pada Senin (22/9/2025), ketika serikat buruh menyampaikan aspirasi kepada DPR. Iqbal juga menyebutkan bahwa aksi serupa akan digelar secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.
Perbandingan UMP 2025 dan Tuntutan KSPI
Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) selalu mengalami kenaikan setiap tahun. Pembahasan kenaikan upah minimal biasanya dimulai sejak bulan September dan keputusan besaran kenaikan paling lambat diumumkan akhir November.
Tahun 2025, pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5 persen. Berikut adalah daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- Riau: Rp3.508.776,22
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.535
- Bangka Belitung: Rp3.623.653
- Banten: Rp2.905.119
- Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Bali: Rp2.996.500
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.700
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Kalimantan Barat: Rp2.878.285
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.393.500
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Perhitungan UMP 2026 Menurut Tuntutan KSPI
Jika kenaikan upah minimum 2026 sebesar 10,5 persen sesuai tuntutan KSPI, maka perhitungan UMP di berbagai provinsi adalah sebagai berikut:
- Aceh: Rp4.072.606
- Sumatera Utara: Rp3.306.778
- Sumatera Barat: Rp3.308.583
- Sumatera Selatan: Rp4.068.136
- Kepulauan Riau: Rp4.004.138
- Riau: Rp3.877.462
- Lampung: Rp3.198.087
- Bengkulu: Rp2.951.580
- Jambi: Rp3.574.703
- Bangka Belitung: Rp4.004.137
- Banten: Rp3.210.629
- Jakarta: Rp5.957.463
- Jawa Barat: Rp2.415.329
- Jawa Timur: Rp2.548.865
- DI Yogyakarta: Rp2.502.710
- Jawa Tengah: Rp2.397.131
- Bali: Rp3.311.698
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.573.360
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.877.109
- Maluku Utara: Rp3.767.400
- Maluku: Rp3.471.629
- Sulawesi Tengah: Rp3.221.075
- Sulawesi Tenggara: Rp3.396.288
- Sulawesi Utara: Rp4.173.708
- Sulawesi Selatan: Rp4.041.184
- Gorontalo: Rp3.563.722
- Sulawesi Barat: Rp3.430.975
- Kalimantan Barat: Rp3.181.098
- Kalimantan Tengah: Rp3.838.340
- Kalimantan Selatan: Rp3.863.115
- Kalimantan Utara: Rp3.954.268
- Kalimantan Timur: Rp3.953.015
- Papua: Rp4.737.730
- Papua Barat: Rp3.750.918
- Papua Tengah: Rp4.737.727
- Papua Barat Daya: Rp3.989.700
- Papua Selatan: Rp4.737.730
- Papua Pegunungan: Rp4.737.728
