Video Rolls-Royce Phantom dengan Plat Palsu Menghebohkan Jagat Maya
Sebuah video yang menampilkan mobil mewah Rolls-Royce Phantom melintasi Jl. A.P. Pettarani, Makassar, menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, langsung membuat heboh jagat maya. Mobil berwarna hitam tersebut menarik perhatian warga karena menunjukkan nomor polisi DD 1 EDY. Namun setelah dicek, ternyata plat tersebut tidak terdaftar di sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @sosmedmakassar pada Selasa (30/9/2025), dan segera viral. Warganet mulai ramai menyindir dengan kalimat-kalimat satir seperti “Sultan kok palsu”, yang menyinggung pemilik mobil yang diketahui bernama Arifuddin Jufri.
Pemilik Minta Maaf di Hadapan Polisi
Menanggapi viralnya video tersebut, Arifuddin Jufri akhirnya angkat bicara di kantor Ditlantas Polda Sulsel. Ia terlihat berdiri diapit dua personel polisi sambil memegang selembar surat yang diduga merupakan surat tilang. Dalam pernyataannya, ia memohon maaf atas kejadian tersebut.
“Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Rolls-Royce Phantom yang melintas di Jl AP Pettarani menggunakan plat yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya. Pengakuan ini menjadi klarifikasi publik bahwa pelat yang terpasang memang tidak sah secara hukum.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, membenarkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Menurutnya, mobil Rolls-Royce tersebut masih dalam status kendaraan baru dan sedang dalam proses pendaftaran TNKB di Samsat.
“Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat. Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, yang bersangkutan menggunakan TNKB tersebut (padahal belum terdaftar),” jelas Karsiman, Rabu (1/10/2025) malam.
Meski demikian, polisi tetap menegur pemilik kendaraan secara simpatik, memberikan sanksi administrasi, serta mengingatkan agar masyarakat tidak meniru tindakan tersebut. “Yang bersangkutan sudah kami tindak, mengakui kesalahan, dan meminta maaf,” tambah Karsiman.
Koordinasi antara Polrestabes Makassar dan Samsat
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengecekan lanjutan bersama Samsat Makassar. Jika ditemukan masih berkeliaran di jalan dengan pelat tidak sah, mobil tersebut akan langsung dihentikan dan ditegur.
“Kami akan menyampaikan agar pemilik mobil mengganti TNKB sesuai aturan. Kepada masyarakat, mohon bantuannya jika menemukan kendaraan tidak sesuai peruntukannya agar dilaporkan,” jelasnya.
Husnaeni juga menyoroti fenomena penggunaan pelat gantung oleh sebagian pemilik kendaraan mewah. “Ada memang pengendara yang menggunakan pelat gantung sekadar untuk bergaya. Padahal itu jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Spesifikasi Rolls-Royce Phantom
Rolls-Royce Phantom memiliki spesifikasi utama sebagai berikut:
- Mesin 6.749 cc
- Tenaga 453 hp
- Kecepatan maksimum 240 km/jam
- Kapasitas 5 penumpang
- Transmisi otomatis 8 percepatan, 12 silinder
- Konsumsi BBM dalam kota 4,4 km/liter
- Fitur keselamatan: airbag, rem ABS, power steering Rack & Pinion
- Harga di Jakarta Selatan: Rp20–24 miliar (tergantung varian)
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama bagi pemilik kendaraan mewah yang sering kali cenderung mengabaikan prosedur administratif demi gaya atau kepraktisan.
