Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Utara Mulai 1 Oktober 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 1 Oktober 2025. Program ini ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi warga yang ingin melunasi kewajiban pajak kendaraannya dengan berbagai insentif menarik.
Dari informasi yang diperoleh, terdapat poster yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Bapenda Sumut @bapenda.sumut yang menjelaskan detail dari kebijakan tersebut. Poster tersebut menunjukkan bahwa pemutihan pajak akan berlangsung sejak tanggal 1 Oktober 2025 dan dapat dilakukan di Sentra Layanan Samsat terdekat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara, Erwin Harahap, membenarkan adanya program pemutihan pajak ini. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah dimulai sejak hari ini. Namun, ia tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai batas akhir dari program ini.
“Untuk kejelasan mengenai batas akhir pemutihan pajak, kami menyarankan untuk menghubungi langsung Bapenda Sumut,” ujar Erwin saat diwawancarai.
Sementara itu, pihak Tribun Medan telah mencoba menghubungi Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons.
Rincian Diskon yang Ditawarkan
Selain pemutihan pajak, Pemerintah Sumatera Utara juga memberikan beberapa jenis diskon kepada masyarakat yang taat pajak. Berikut rincian diskon yang tersedia:
- Diskon potongan pokok PKB tahun 2025 hingga 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar pajak sebelum jatuh tempo.
- Bebas BBNKB kedua bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pengurusan ulang.
- Bebas Pajak Progresif, yaitu penghapusan pajak tambahan yang biasanya dikenakan jika pembayaran pajak terlambat.
- Bebas benda atau sanksi administrasi PKB, termasuk penghapusan denda yang dikenakan karena keterlambatan.
- Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024, yang berarti semua tunggakan sebelum tahun tersebut akan dihapuskan.
- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, yaitu penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi.
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh Sentra Layanan Samsat yang ada di Sumatera Utara. Namun, untuk diskon khusus, hanya berlaku bagi kendaraan yang taat pajak dan sudah membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Manfaat yang Diperoleh Masyarakat
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. Selain itu, dengan adanya pemutihan dan diskon, masyarakat akan lebih mudah melunasi kewajibannya tanpa harus khawatir terkena denda atau sanksi lainnya.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.
