Jagat hiburan tanah air kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang aktor sinetron berinisial MR. Kasus ini menyeruak ke publik setelah polisi mengamankan MR atas dugaan pemerasan yang melibatkan ancaman penyebaran konten pribadi.
Kabar penangkapan tersebut menyedot perhatian warganet, terutama setelah video proses penangkapan beredar luas di media sosial. Apa sebenarnya yang terjadi dan bagaimana kronologi kasus ini?
Modus: Ancaman Penyebaran Foto dan Video Pribadi
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengungkapkan bahwa MR diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam akan menyebarkan foto-foto intim serta video pribadi berdurasi singkat yang merekam hubungan mereka berdua.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp20 juta, yang diberikan melalui transfer dan juga secara tunai. Merasa tertekan secara mental, korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Karena tekanan mental, korban akhirnya melapor ke kami. Kami lakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan,” jelas Kompol Pengky.
Identitas Terungkap Lewat Video di YouTube
Menariknya, identitas asli MR justru diketahui publik melalui sebuah video penangkapan yang diunggah kanal YouTube Bang Rani Stones pada 1 Juli 2025. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria berkemeja kuning diamankan petugas dan diminta menyebutkan namanya di depan kamera.
Ketika polisi menanyakan identitasnya, pria itu menyebutkan, “Muhammad Renald Kadri.” Nama ini kemudian dikaitkan dengan salah satu aktor sinetron yang dikenal publik.
“Siapa nama kamu?” tanya polisi.
“Muhammad Renald Kadri,” jawab pria yang kemudian diketahui sebagai aktor sinetron tersebut.
Pada video tersebut, MR membantah melakukan pemerasan dan menyebut uang yang diterimanya tidak mencapai Rp20 juta. “Itu karena hubungan dulu, bukan pemerasan,” tegasnya saat dikonfirmasi petugas.
Sudah Berstatus Tersangka, Polisi Dalami Pasal Tambahan
Pihak kepolisian telah menetapkan MR sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan. Selain itu, polisi masih menyelidiki kemungkinan penerapan pasal lain, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi, terkait ancaman penyebaran konten digital asusila.
“Kami masih dalami. Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal ITE dan pornografi,” kata Kompol Pengky Sukmawan menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi publik untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi dan berhati-hati dalam bermedia digital. Proses hukum terhadap MR masih terus berjalan, dan perkembangan selanjutnya dipastikan akan menjadi sorotan masyarakat.