Teknologi

Surat Edaran Dedi Mulyadi, Warga Jabar Donasikan Rp 1.000 Harian

Gerakan Rereongan Poe Ibu, Ajakan Donasi Sosial untuk Masyarakat Jabar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran yang bertujuan mendorong partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial. Surat edaran ini mengajak aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga warga masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari.

Surat edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (poe ibu) atau gerakan bersama-sama sehari seribu, ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi sampai kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat. Dedi merujuk pada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, di mana masyarakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal.

Tujuan dari gerakan ini adalah untuk memperkuat kesetiakawanan sosial dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, gerakan ini juga sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran dan akses.

Gerakan Rereongan Poe Ibu berlandaskan gotong royong dan kearifan lokal silih asah, silih asih, dan silih asuh. Gerakan ini menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas pada bidang pendidikan dan kesehatan. Dedi mengimbau setiap individu ASN, siswa sekolah, dan warga masyarakat untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai bentuk kesetiakawanan sosial dan kesukarelawanan sosial.

Prinsip dasar pelaksanaan gerakan ini adalah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat melalui kontribusi sederhana namun bermakna. Konsep rereongan menuju terwujudnya visi Jawa Barat istimewa.

Ruang lingkup gerakan ini mencakup lingkungan Pemprov Jabar, Pemda Kabupaten dan Kota maupun instansi pemerintah lainnya dan swasta. Di lingkungan sekolah dasar dan menengah serta di lingkungan RT dan RW.

Dana Gerakan Rereongan Poe Ibu dikumpulkan melalui rekening khusus yang dibuat terlebih dahulu oleh masing-masing instansi/sekolah/lingkungan masyarakat melalui Bank BJB dengan ketentuan nama rekening: #Rereongan Poe Ibu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat. Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan penggunaan dana hasil gerakan rereongan dilakukan oleh Pengelola Setempat, baik di lingkungan pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya dan swasta, maupun di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.

Pengelola Setempat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana hasil gerakan rereongan. Dana hasil gerakan rereongan dimaksud disalurkan untuk keperluan bidang pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas.

Pelaporan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta dapat memanfaatkan akun media sosial masing-masing dengan dilengkapi hashtag: #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Untuk monitoring Gerakan Rereongan Poe Ibu, bagi perangkat daerah, dilaksanakan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh instansi yang membidangi kepegawaian di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Bagi instansi pemerintah lainnya dan swasta dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan instansi. Bagi sekolah, dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi lingkungan masyarakat atau RT/RW, dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Camat.

Dalam edaran tersebut, Dedi Mulyadi juga mengimbau para bupati dan wali kota untuk mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Rereongan Poe Ibu kepada ASN, non ASN, pegawai instansi lainnya dan swasta, siswa sekolah dan masyarakat luas di wilayahnya masing-masing. Kemudian mengawasi pelaksanaan gerakan mulai dari pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, sampai dengan pelaporan dana gerakan agar lancar, transparan, dan akuntabel.

Sementara bagi Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dedi mendorong agar mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN dan non ASN, serta siswa sekolah di lingkungannya masing-masing. Dan mengawasi pelaksanaan gerakan mulai dari pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, sampai dengan pelaporan dana gerakan agar lancar, transparan, dan akuntabel.

Penulis: Nida’an Khafiyya