KPK Siap Hadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Sidang Korupsi Jalan Sipiongot
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan bahwa pihaknya siap menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi proyek jalan Sipiongot. Ia menjelaskan bahwa proses pemanggilan tersebut hanya bisa dilakukan berdasarkan penetapan perintah dari majelis hakim.
Johanis menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal pemanggilan saksi. “Itu adalah hak dari majelis hakim, kami hanya melaksanakan perintah mereka sebagai penuntut umum,” ujarnya saat ditemui di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan Johanis dalam acara rapat koordinasi pemberantasan korupsi antara pemerintah daerah dan KPK. Acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama anggota DPRD.
Menurut Johanis, kehadiran Bobby Nasution dalam persidangan bergantung pada keputusan hakim. Jika hakim menetapkan jadwal pemanggilan, maka KPK akan segera memenuhinya. “Kami hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh hakim,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa tujuan pemanggilan saksi adalah untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus korupsi. “Hakim memerlukan keterangan saksi agar dapat menilai apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai UU Tindak Pidana Korupsi atau tidak,” jelas Johanis.
Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, saksi yang hadir menjadi bagian dari alat bukti dalam persidangan. Oleh karena itu, KPK bertugas untuk memanggil saksi sesuai instruksi hakim. “Tugas kami adalah melaksanakan putusan hakim, termasuk memanggil saksi-saksi yang diminta,” imbuhnya.
Jadwal Sidang Kasus Korupsi Jalan Sipiongot
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akan menggelar sidang kasus korupsi jalan di Sumut. Dalam kasus ini, dua terdakwa yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi akan menghadapi persidangan.
Sidang perkara korupsi jalan terdaftar dengan Nomor Perkara 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi, yang akan digelar pada Rabu 1 Oktober 2025, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Medan.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK akan menghadirkan empat saksi kunci. Di antaranya adalah mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang kini jadi tersangka. Selain itu, Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga berstatus tersangka. Mantan Pj Sekda Sumut Efendy Pohan serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi juga akan hadir sebagai saksi.
Ketua majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Khamozaro Waruwu. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah mendatangkan tiga saksi, seperti Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris PUPR Sumut, dan Edison Pardamean yang bekerja di Dinas PUPR Sumut.
Proses Korupsi Jalan Sipiongot
Jaksa dari KPK Eko Wahyu Prayitno menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan empat saksi yang diminta oleh hakim. “Ya kita akan hadirkan 4 saksi yang disampaikan oleh hakim tadi,” kata Eko. Ia juga menyebut bahwa KPK akan menghadirkan sekitar 30 saksi dalam persidangan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Madina dan Medan.
Korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan proyek pengerjaan jalan di Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Diduga, kasus ini terjadi karena Akhirun dan Rayhan, selaku pihak swasta, memberikan uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto agar proyek tersebut bisa dikuasai oleh perusahaan mereka.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
