Persoalan Batas Wilayah Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas
Anggota DPR RI Robert J. Kardinal mengajukan permintaan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menetapkan Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas sebagai bagian dari administrasi Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Menurutnya, keputusan ini sangat penting karena fakta dan dokumen sejarah telah membuktikan bahwa tiga pulau tersebut berada dalam wilayah Papua.
Tiga pulau tersebut terletak di perbatasan antara Provinsi Maluku Utara (Malut) dan PBD. Saat ini, ketiga pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Malut. Namun, Pemprov PBD menggugat kepemilikan pulau tersebut ke Kemendagri.
Robert menyatakan bahwa data sejarah yang tersimpan di Arsip Nasional Belanda, khususnya dokumen Netherland Nieuw-Guinea, menyatakan bahwa ketiga pulau tersebut sebelum proklamasi berada di wilayah Irian Barat (kini Papua Barat Daya). Dokumen ini jelas dan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan.
Data dan fakta sejarah ini akan diserahkan oleh Gubernur PBD dan Bupati Raja Ampat ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Robert juga menyampaikan apresiasi kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Freddy Numberi, yang berhasil memperoleh dokumen sejarah tersebut dari Arsip Nasional Belanda.
Dia berharap dokumen ini dapat meluruskan kesalahan informasi terkait letak dan posisi geografis ketiga pulau tersebut. Robert menegaskan, kemendagri harus segera memutuskan bahwa ketiga pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat, PBD. Batas wilayah sudah jelas, dan pada saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, ketiga pulau tersebut termasuk dalam Netherland Niew-Guinea.
Menurutnya, keputusan Kemendagri sangat penting agar konflik antara dua provinsi paling timur Indonesia dapat segera redam. Konflik ini telah memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Robert menegaskan bahwa tidak perlu bertele-tele. Ketiga pulau tersebut berdasarkan fakta sejarah masuk dalam Netherland Niew-Guinea, yang kemudian menjadi Irian Barat, Irian Jaya, Papua Barat, dan kini PBD. Ini adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Dia berharap pemerintah, khususnya Kemendagri, dapat menuntaskan masalah kepemilikan ketiga pulau tersebut. Jangan memperdebatkan sesuatu yang sudah jelas, karena hal ini hanya menyulitkan masyarakat untuk menjelaskan fakta yang sudah jelas.
Sejarah Kepemilikan Pulau-Pulau yang Disengketakan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Freddy Numberi, menegaskan bahwa kepemilikan ketiga pulau tersebut harus mengacu pada fakta sejarah. Dia menjelaskan sejarah dari tiga pulau yang disengketakan antara Pemprov PBD dan Malut.
Belanda meninggalkan Irian Barat atau Tanah Papua dalam status quo. Hal ini didasarkan pada Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Pemerintah Indonesia dan pihak Belanda pada 22 November 1949. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa status Irian Barat akan ditentukan melalui perundingan selanjutnya antara pemerintah Indonesia dan Belanda dalam waktu satu tahun setelah penyerahan kedaulatan.
Belanda secara de facto mengaku kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949. Secara de jure, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, mewakili Pemerintah Belanda pada 14 Juni 2023, secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Freddy mengungkap fakta-fakta sejarah kepemilikan tiga pulau tersebut. Pertama, hasil survey ke lapangan pihak Militer Belanda dalam Verslag Van De Militaire Exploratie van Nederlandsch-Nieuw-Guinee tahun 1907-1915 menunjukkan bahwa Kabupaten Kepulauan Raja Ampat terpisah dari Provinsi Malut.
Laporan ini diperkuat oleh Justin Modena dan Arnoldus Johanes van Delden dalam ekspedisi pada tahun 1828. Di dalam laporan dua jurnalis tersebut, terungkap gambar utuh Papua terpisah dari Maluku di dalam peta tersebut.
Selain itu, ada lima lampiran peta yang melengkapi laporan tersebut. Dari hasil analisis peta tersebut terungkap bahwa Nieuw-Guinea atau Irian Barat terpisah dari Maluku Utara, termasuk tiga pulau yang disengketakan tersebut, yakni masuk dalam jajaran Kabupaten Kepulauan Raja Ampat hingga sekarang.
Freddy menegaskan bahwa penyelesaian konflik tiga pulau yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat (Provinsi PBD) dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Provinsi Malut) harus benar-benar berdasarkan fakta sejarah. Dia ingin sejarah masa lalu Papua diungkap dengan benar dan bijak (Truth and Wise).
Dengan menghayati pernyataan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16, “Anda dapat membodohi semua orang beberapa saat, Anda bisa menipu sebagian orang sepanjang waktu, tetapi Anda tidak bisa membodohi semua orang sepanjang waktu,” pungkasnya.
