News

Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, JCW Minta Penyelidikan Lanjut

Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Harus Diperluas

Jogja Corruption Watch (JCW) menilai bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman belum sepenuhnya tuntas. JCW mengingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka eks Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), dalam perkara ini.

Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa dalam kasus korupsi yang melibatkan dana hibah, sangat tidak mungkin hanya ada satu pelaku. Ia menjelaskan bahwa konteks dari kasus ini terkait dengan penggunaan dana hibah yang seharusnya diatur secara ketat dan transparan. Oleh karena itu, kemungkinan besar ada pihak-pihak lain yang turut serta dalam tindakan tersebut.

“Karena konteksnya adalah terkait dana hibah, maka mustahil hanya melibatkan satu orang saja yakni SP. Pasti ada simpul aktornya. Tersangka SP ini hanya satu simpul saja,” ujar Baharuddin Kamba, Rabu (1/10).

JCW mengapresiasi langkah Kejari Sleman yang akhirnya menetapkan SP sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang cukup panjang. Namun, ia menegaskan bahwa ini seharusnya menjadi awal dari pengungkapan jaringan yang lebih besar. Hal ini penting agar kasus ini bisa terbuka atas keterlibatan pihak lain. Jika ada petunjuk yang melibatkan pelaku lainnya, harus dikejar oleh Kejari Sleman. Jangan hanya berhenti di tersangka SP saja.

Permasalahan Korupsi di Sleman

JCW juga menyatakan keprihatinan atas maraknya kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat, baik yang masih aktif maupun mantan pejabat, di Kabupaten Sleman, yang dikenal dengan julukan ‘Bumi Sembada’. Pembongkaran tuntas kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membersihkan praktik korupsi di wilayah tersebut.

Kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman terjadi pada 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar. Sri Purnomo, yang menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Modus yang dilakukan SP adalah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur pemberian hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan yang berlaku, yakni kelompok di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah terdata.

Perbuatan ini bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020. Dana hibah sebesar Rp 68,5 miliar yang berasal dari Kementerian Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut disalahgunakan dalam alokasi hibah ini.

Meskipun sudah ditetapkan tersangka, Sri Purnomo belum ditahan karena Kejaksaan masih melakukan penyidikan lebih lanjut. JCW menyerukan agar proses penyidikan terus berjalan dengan transparan dan objektif, sehingga semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Nida’an Khafiyya