News

Pemprov Jakarta Diminta Tegakkan Pengendalian Polusi Udara

Perlu Revisi, Perda Pengendalian Polusi Udara DKI Jakarta Dinilai Tidak Relevan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap perlu melakukan pembaruan terhadap peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan pengendalian polusi udara. Perda ini sudah tidak berubah selama 20 tahun dan dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebijakan serta regulasi terbaru.

Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, menyampaikan bahwa banyak wilayah di Indonesia belum memperbarui perda terkait pencemaran udara, termasuk Jakarta. Ia menyoroti Perda Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 yang masih digunakan hingga saat ini. Menurutnya, peraturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan perlu direvisi agar dapat efektif dalam mengatasi masalah polusi udara.

Perda ini mencakup sekitar 30 butir pasal yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Hal ini meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Penyesuaian ini mencakup instrumen hukum, acuan baku mutu udara, perencanaan spasial, target jangka panjang kualitas udara, mekanisme pemantauan yang terintegrasi, serta pengaturan izin emisi.

Selain itu, aturan terkait kawasan tanpa rokok, electronic road pricing (ERP), low emission zone (LEZ), dan hari bebas kendaraan bermotor juga menjadi bagian penting dari pembaruan perda ini. Novita menekankan bahwa perubahan ini sangat penting untuk menjaga relevansi dan penerapan perbaikan kualitas udara di Jakarta. Tujuannya adalah melindungi warga dari dampak berbahaya polusi udara, baik secara langsung maupun untuk masa depan.

Kolaborasi Antar Sektor Diperlukan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menegaskan bahwa kebijakan pengendalian polusi udara harus bersifat paripurna dan komprehensif. Ia menyarankan agar semua sektor saling berkolaborasi, mulai dari pencegahan, edukasi, penegakan sanksi, hingga perencanaan investasi. Hal ini akan diwujudkan melalui revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005.

Menurutnya, banyak aspek yang perlu diperbarui agar masyarakat dapat hidup aman di Jakarta. Udara bersih dianggap sebagai hak dasar setiap warga, sehingga mereka berhak menghirup udara dengan aman, nyaman, dan tanpa rasa sesak.

Kerja Sama Wilayah Diperlukan untuk Mengatasi Polusi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya penguatan strategi pengendalian polusi udara melalui kerja sama wilayah. Terlebih, kawasan aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) menghadapi tantangan polusi udara yang kompleks dan saling terhubung.

Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kebijakan berbasis bukti, sistem pelaporan yang jelas, perencanaan skenario, penindakan tegas terhadap sumber polusi, serta pemantauan dan evaluasi yang berkesinambungan. Kebijakan ini harus didukung oleh partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

Dengan adanya pembaruan perda dan kolaborasi yang lebih kuat, diharapkan kualitas udara di Jakarta bisa terus meningkat. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan dan lingkungan yang lebih sehat.

Penulis: Nida’an Khafiyya