News

PN Makale Tegaskan Klarifikasi Perkara Eksekusi Tanah di Kurra

Penjelasan Pengadilan Negeri Makale Mengenai Surat Pemberitahuan Eksekusi

Pengadilan Negeri (PN) Makale memberikan penjelasan terkait isu yang muncul akibat keluarnya surat pemberitahuan eksekusi terkait sengketa tanah di Kelurahan Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja. Penjelasan ini disampaikan oleh Juru Bicara PN Makale, Yudhi Satria Bombing, kepada para peserta aksi yang berunjuk rasa di halaman pengadilan, Jalan Pongtiku, pada Rabu (1/10/2025) sore.

Yudhi menjelaskan bahwa perkara yang sedang berlangsung merupakan perlawanan kedua yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa permohonan eksekusi telah diajukan sebelumnya.

“Perkara perlawanan yang disidangkan hari ini adalah perlawanan kedua terhadap putusan yang sudah inkrah dan telah diajukan permohonan eksekusinya,” ujar Yudhi.

Ia juga menekankan bahwa keluarnya surat eksekusi tidak berarti mengabaikan proses hukum. Majelis hakim tetap memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk pelawan, terlawan, maupun turut terlawan, untuk hadir dalam persidangan.

Namun, sidang yang digelar pada Rabu (1/10/2025) terpaksa ditunda karena tidak semua pihak hadir. Sidang akan dijadwalkan ulang pada 16 Oktober 2025. Jika pihak yang dipanggil tetap tidak hadir pada tanggal tersebut, persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka, selama sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, PN Makale telah menerbitkan surat pemberitahuan eksekusi tertanggal 30 September 2025. Surat tersebut menjadwalkan pelaksanaan eksekusi pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 09.00 WITA, dengan objek sengketa berupa satu petak tanah perumahan dan lima petak sawah.

Rencana eksekusi tersebut mendapat penolakan dari keluarga Tongkonan Ka’pun. Mereka bersama sejumlah mahasiswa menggelar aksi di depan PN Makale menuntut audiensi.

“Kami tidak setuju dengan surat itu. Kami ingin audiensi segera dilakukan,” ujar salah seorang perwakilan keluarga.

Situasi ini memperburuk tensi sengketa tanah di wilayah Kurra. Berbagai pihak mulai mempertanyakan langkah-langkah yang diambil oleh pengadilan, serta keberlanjutan proses hukum yang sedang berlangsung.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Selain menjelaskan tentang surat eksekusi, Yudhi juga menyampaikan bahwa pengadilan tetap menjalankan proses hukum secara transparan dan sesuai aturan. Setiap pihak yang terlibat dalam sengketa tanah diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pembelaan mereka.

Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Yudhi antara lain:

  • Proses pemanggilan: Semua pihak terkait telah dipanggil secara resmi untuk menghadiri sidang.
  • Kepastian hukum: Putusan pengadilan yang sudah inkrah harus dihormati, namun pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk mengajukan perlawanan.
  • Tindakan lanjut: Jika pihak yang dipanggil tidak hadir, persidangan tetap dapat dilanjutkan, asalkan sudah dipanggil tiga kali secara patut.

Tanggapan Masyarakat dan Pihak Terkait

Aksi yang dilakukan oleh keluarga Tongkonan Ka’pun dan mahasiswa menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dianggap tidak adil. Mereka menuntut agar masalah ini segera diselesaikan melalui dialog, bukan hanya melalui tindakan eksekusi.

Beberapa poin yang disampaikan oleh peserta aksi antara lain:

  • Minta audiensi: Mereka meminta agar pihak pengadilan segera melakukan audiensi dengan pihak-pihak yang terlibat.
  • Keberatan terhadap eksekusi: Mereka merasa bahwa rencana eksekusi tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
  • Kebutuhan transparansi: Mereka menuntut agar proses hukum yang berlangsung lebih transparan dan terbuka bagi publik.

Kesimpulan

Masalah sengketa tanah di Kelurahan Kurra masih menjadi perhatian serius baik dari pihak pengadilan maupun masyarakat setempat. Meskipun PN Makale menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, beberapa pihak masih merasa tidak puas dengan cara penyelesaian yang diambil.

Dengan sidang yang akan dijadwalkan ulang pada 16 Oktober 2025, diharapkan semua pihak bisa saling berkomunikasi dan mencari solusi yang adil. Keterlibatan masyarakat dan pihak terkait sangat penting dalam memastikan bahwa keadilan hukum benar-benar tercapai.

Penulis: Nida’an Khafiyya