News

Putusan MK, Pemerintah Siap Revisi UU Tapera

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengubah Kebijakan Tapera

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini menimbulkan dampak signifikan terhadap penerapan program Tapera yang sebelumnya diwajibkan bagi berbagai kelompok pekerja.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan segera melakukan revisi terhadap UU Tapera. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa meskipun putusan MK bersifat inkonstitusional bersyarat, pemerintah masih memiliki waktu selama dua tahun untuk memperbaiki aturan tersebut. Ia berharap perbaikan bisa dilakukan lebih cepat dari masa yang diberikan.

Supratman juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengantisipasi putusan MK. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2026 dan dapat dibahas bersamaan dengan revisi UU Tapera.

Putusan MK dan Alasan Penolakan

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila belum dilakukan penataan ulang sesuai amanat Pasal 124 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Putusan MK ini menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, putusan tersebut menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sesuai ketentuan yang ada.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa penerapan Tapera secara seragam tidak adil bagi semua pekerja. Ia menyoroti bahwa kewajiban seragam bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah atau sedang mencicil, menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional.

Meski demikian, MK menolak untuk sekadar mengubah kata “wajib” menjadi “dapat”. Alasannya adalah perubahan ini justru akan merusak keseluruhan logika hukum UU Tapera. Jika sifat “wajib” diubah menjadi “dapat”, maka mekanisme Tapera akan kehilangan logika normatifnya, sanksi menjadi tidak berdasar, dan operasional kelembagaan Tapera menjadi tidak mungkin dijalankan sebagaimana tujuan pembentukan UU 4/2016.

Perubahan Kebijakan Tapera

Sebagai informasi, MK menggabung pemeriksaan tiga permohonan perkara pengujian materi UU Tapera. Tiga perkara tersebut adalah Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024. Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang putusannya dikabulkan oleh MK diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Dalam konteks kebijakan, UU Tapera kini telah berubah secara hukum. Putusan MK menyatakan bahwa Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 7 ayat (1) yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta Tapera dianggap sebagai “pasal jantung” dan dinyatakan inkonstitusional.

MK menilai bahwa unsur “wajib” dalam program tabungan bertentangan dengan prinsip kesukarelaan dalam hukum keuangan. Meski UU Tapera tetap berlaku sementara, pemerintah harus menata ulang dalam waktu 2 tahun sejak putusan MK. Selama masa transisi, kebijakan yang sudah berjalan seperti iuran untuk ASN, TNI, dan Polri masih berlaku.

Dengan demikian, pekerja swasta tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera dan rencana pemberlakuan iuran Tapera untuk pekerja swasta pada tahun 2027 dibatalkan. Ini menandai perubahan signifikan dalam implementasi kebijakan Tapera di masa depan.

Penulis: Nida’an Khafiyya