Publica.id – Harga Bitcoin menembus rekor tertinggi baru pada Kamis (23/5/2025), mencapai level US$111.999 atau sekitar Rp1,83 miliar (dengan asumsi kurs Rp16.400 per dolar AS). Kenaikan tajam ini turut mendorong reli harga pada sejumlah aset kripto utama lainnya seperti Ethereum, Solana, dan Dogecoin.
Berdasarkan data dari CoinGecko, Bitcoin tercatat naik 4,5 persen dalam 24 jam terakhir dan 22 persen dalam 30 hari terakhir. Kenaikan ini melanjutkan tren positif setelah Bitcoin menembus angka US$110.000 pada Rabu malam.
Ethereum, Solana, dan Dogecoin Naik Lebih Tinggi
Sejumlah altcoin utama mencatatkan kenaikan harian yang bahkan melampaui Bitcoin.
Saat artikel ini ditulis, CoinGecko menunjukan nilai Ethereum (ETH) naik sekitar 7 persen ke US$2.667, mencatatkan kenaikan bulanan sebesar 56 persen. Solana (SOL) berada di angka US$186,6 naik 25 persen dalam sebulan. Sedangkan Dogecoin (DOGE) menguat menjadi US$0,246, naik hampir 41 persen dalam 30 hari terakhir.
Di luar aset utama, beberapa kripto lain juga menunjukkan lonjakan signifikan dalam 24 jam terakhir:
- Worldcoin (WLD) melonjak 36 persen, didorong oleh pengumuman penjualan token senilai US$135 juta.
- Token HYPE dari platform decentralized exchange Hyperliquid naik 23 persen.
- Meme coin Fartcoin tercatat naik 17 persen, menjadi salah satu kripto dengan pertumbuhan harian tertinggi.
Dukungan Regulasi dan Faktor Global Jadi Pendorong
Kenaikan pasar kripto ini terjadi di tengah meredanya ketegangan geopolitik dan perang dagang global, yang sempat memengaruhi pergerakan aset-aset berisiko. Sebelumnya, Bitcoin sempat turun ke level di bawah US$75.000 pada awal April, namun pulih seiring dengan membaiknya sentimen pasar.
Kenaikan tajam pasar kripto dalam beberapa hari terakhir juga tak lepas dari dukungan regulasi yang semakin kuat, terutama dari Amerika Serikat.
Salah satu pemicu utama lonjakan harga ini adalah disahkannya GENIUS Act oleh Senat AS—sebuah rancangan undang-undang yang mengatur legalitas stablecoin, yaitu aset kripto yang nilainya dipatok pada mata uang konvensional seperti dolar AS.
Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem kripto global karena memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penerbitan dan penggunaan stablecoin.
Dengan adanya kepastian hukum ini, sektor keuangan digital diproyeksikan akan semakin terbuka terhadap adopsi kripto, baik dalam sistem pembayaran, perbankan digital, maupun investasi jangka panjang.
Presiden AS Donald Trump secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap industri kripto. Dalam pidatonya baru-baru ini, Trump menegaskan komitmennya terhadap regulasi yang pro-teknologi dan menyebut GENIUS Act sebagai langkah nyata menuju masa depan keuangan yang lebih inklusif.
Dukungan dari level eksekutif ini menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa Amerika Serikat akan menjadi salah satu negara utama dalam mendorong pertumbuhan industri kripto secara global.
Kombinasi antara dukungan regulasi, kepastian hukum, dan sinyal positif dari pemerintah AS inilah yang mendorong lonjakan harga aset kripto secara luas, termasuk Bitcoin dan altcoin utama lainnya.
Artikel ini bukan merupakan saran atau rekomendasi investasi. Setiap langkah investasi dan perdagangan mengandung risiko, dan pembaca diharapkan untuk melakukan riset sendiri sebelum membuat keputusan.