Kritik terhadap Kebijakan Cukai Rokok yang Tidak Naik
Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan tidak akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan mendapat kritik keras dari berbagai pihak. Koalisi untuk Pelindungan Masyarakat dari Dampak Produk Tembakau mengirimkan karangan bunga ke kantor Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Koalisi ini juga merilis pernyataan sikap yang menentang kebijakan Menkeu terkait cukai hasil tembakau. Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, meminta pemerintah untuk membatalkan rencana tidak menaikkan cukai rokok pada 2026. Ia menyarankan agar tarif cukai dinaikkan secara signifikan setiap tahunnya, minimal sebesar 25 persen sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO).
Tulus menjelaskan bahwa koalisi menyerukan reformasi struktural terkait cukai hasil tembakau guna mengurangi keterjangkauan rokok. Beberapa langkah yang dimaksud antara lain penyederhanaan golongan cukai, peningkatan jarak tarif antar golongan, penghapusan diskon, serta penetapan harga jual eceran tinggi. Selain itu, ia juga mengajak pemerintah melibatkan para ahli kesehatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan fiskal terkait rokok.
Dampak Negatif Kebijakan pada Generasi Muda
Annisa Dian Harlivasari, Pengurus Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, menyoroti dampak kebijakan ini terhadap generasi muda. Ia menyampaikan bahwa saat ini banyak ditemukan pasien kanker paru di usia muda akibat rokok. “Setiap hari kami berhadapan dengan korban rokok,” katanya.
Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak, mengkritik tindakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini mengabaikan kepentingan publik, termasuk anak-anak yang seharusnya dilindungi oleh negara. Lisda menegaskan bahwa telah ada jutaan anak yang tergolong sebagai perokok. Ia merasa prihatin dengan sikap pemerintah yang seolah membiarkan anak-anak terus mengonsumsi produk tembakau tanpa adanya upaya pencegahan.
Ia juga menyatakan bahwa Purbaya Yudhi Sadewa justru berkompromi dengan industri rokok. Menurutnya, pemangku kepentingan seharusnya berada di barisan rakyat ketika membuat kebijakan, bukan justru disetir oleh kepentingan industri. “Ini adalah bentuk pembiaran oleh negara dan sangat berbahaya,” ujarnya.
Perspektif Ahli Kesehatan Masyarakat
Hermawan Saputra, Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, setuju dengan kritik tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan publik seharusnya berpihak kepada kesehatan masyarakat. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas hidup seluruh rakyat, termasuk melindungi mereka dari asap rokok.
Ia juga menyatakan bahwa tarif cukai rokok di Indonesia hanya sebesar 52 persen, jauh di bawah standar regulasi yang menetapkan cukai sebesar 57 persen. Di Singapura, tarif cukai mencapai 67,5 persen, sedangkan di Australia sebesar 62 persen. Ia menilai bahwa kebijakan cukai yang tidak sesuai dengan regulasi dapat melanggar amanat konstitusi.
Penjelasan Menteri Keuangan
Keputusan tidak menaikkan cukai rokok diumumkan oleh Purbaya di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat, 26 September 2025. Saat itu, Purbaya baru saja selesai berdiskusi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Ia sempat bertanya kepada para pengusaha apakah cukai rokok perlu diubah atau tidak. Mereka menyatakan bahwa cukai yang ada sudah cukup, sehingga Purbaya memutuskan untuk tidak mengubahnya.
Dalam pernyataannya, Purbaya mengatakan bahwa setiap kebijakan pasti memiliki pro dan kontra. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tidak menaikkan cukai rokok didasarkan pada pertimbangan ekonomi dan masyarakat. Ia tidak ingin industri rokok mati dan juga tidak mau produk rokok ilegal menguasai pasar Indonesia.
