Tuntutan Forum PPPK untuk Pengalihan Status ke PNS
Sejumlah kelompok atau forum yang terdiri dari Aliansi Merah Putih (AMP), Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK), serta Forum Nasional Lintas Profesi Kesehatan, menyampaikan tuntutan serupa. Mereka meminta agar status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tuntutan ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
Menurut Ketua Umum AMP, Fadlun Abdillah, alasan utama pengalihan status adalah untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat keterbatasan anggaran di berbagai daerah. Ia mengatakan bahwa selama menjadi ASN PPPK, para pegawai tidak mendapatkan hak-hak sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, ada beberapa daerah yang mulai mempertimbangkan tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK karena kondisi keuangan yang memprihatinkan.
Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah menghargai pengabdian ASN PPPK dan honorer se-Indonesia. Mereka juga menyerukan adanya regulasi yang menetapkan satu jenis ASN, yaitu PNS, sehingga semua pegawai pemerintah memiliki hak dan kewajiban yang sama.
“Jika PPPK dan PNS sama-sama ASN, mengapa tidak disatukan saja? Cukup satu nama, ASN,” ujar Fadlun.
Kesamaan Hak dan Kewajiban ASN
Teten Nurjamil, Ketua Umum P-PPPK, menegaskan bahwa kedudukan ASN PPPK seharusnya sama dengan PNS. Namun, dalam praktiknya, terjadi ketidaksetaraan antara keduanya. Menurutnya, PPPK seringkali tidak dianggap layak seperti ASN dan cenderung diperlakukan mirip honorer.
UU 20 Tahun 2023 jelas menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK dengan hak dan kewajiban yang sama. Namun, dalam realitanya, PPPK masih menghadapi berbagai ketimpangan. Teten menekankan pentingnya kesadaran dan keberanian dari para PPPK untuk menyuarakan keadilan dan kesetaraan.
“Jangan biarkan kebanggaan keluarga PPPK dengan status ASN PPPK menjadi harapan semu. Ingatlah bahwa setiap perjuangan kita akan dicatat menjadi suatu ibadah di hadapan Tuhan yang Maha Esa,” kata Teten.
Gerakan Partisipasi dan Kesadaran Bersama
Untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi, Teten meminta seluruh PPPK untuk melakukan beberapa langkah. Misalnya, menyebarluaskan spanduk yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, memperbarui status media sosial, serta membuat video TikTok, Instagram, dan Facebook yang berisi aspirasi pengalihan status PPPK ke PNS tanpa tes.
Ia juga mengajak PPPK untuk menggunakan jari dan kuota internet mereka sebagai alat perjuangan. Dengan subcribe, like, dan share video-video yang muncul di beranda, suara para PPPK dapat lebih cepat menyebar dan mencapai para pemimpin negara serta perwakilan di DPR RI.
“Semoga upaya ASN PPPK ini didengar oleh para pemimpin negara dan perwakilan di DPR RI juga mendengar suara rakyat,” tambah Teten.
Membangkitkan Kesadaran dan Keberanian
Teten menekankan bahwa PPPK harus bangkit bersama dan tidak boleh membiarkan negara tidak hadir atau tidak peduli dengan hak-hak mereka. Ia menegaskan bahwa setiap perjuangan yang dilakukan oleh para PPPK akan menjadi bentuk ibadah dan kepedulian terhadap keadilan.
“Jika belum bisa berjuang dengan pemikiran, harta, tenaga, dan waktu, setidaknya berjuanglah dengan jari dan kuota internet kita. Subcribe video yang mampir ke beranda kita, like dan share agar suara kita semua bergema di mana-mana,” ajak Teten.
Dengan gerakan ini, diharapkan kesadaran akan hak dan kewajiban para PPPK dapat lebih luas dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.
