News

Wakil Ketua KPK: Pemanggilan Bobby Nasution di Sidang Berdasarkan Perintah Hakim

Persidangan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut

Kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Wakil Ketua Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam persidangan terkait kasus ini. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Menurut Tanak, jika ada bukti yang cukup, KPK akan memenuhi permintaan pengadilan untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan menjalankan perintah dari majelis hakim. “KPK akan memanggil sesuai dengan perintah hakim,” ujarnya saat berada di Medan, Selasa 30 September 2025.

Kewenangan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sepenuhnya ada pada majelis hakim. KPK, menurut Tanak, tidak bisa campur tangan dalam proses tersebut. “Sebagai penuntut umum, KPK hanya melaksanakan penetapan perintah hakim,” tambahnya.

Permintaan hakim untuk menghadirkan Bobby Nasution muncul saat sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 24 September 2025. Saksi yang diperiksa adalah Andi Junaidi Lubis, petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut; dan Edison Pardamean Togatorop, Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut.

Tiga saksi ini diperiksa untuk dua terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi. Sidang dipimpin oleh Hakim Khamozaro Waruwu.

Dalam persidangan tersebut, terungkap beberapa fakta penting. Salah satunya adalah pertemuan antara Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yasir Ahmadi dan Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Putra Ginting di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025. AKBP Yasir Ahmadi saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Selatan. Pertemuan ketiganya terjadi sebulan setelah Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK kepada Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi bernomor 46/TUT.01.04/24/09/2025, disebutkan bahwa setelah Topan Ginting dilantik oleh Gubernur Bobby Nasution, ia ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran sebagaimana Keputusan Gubernur Sumut 188.44/207/Kpts/2025 tanggal 5 Maret 2025. Topan langsung mempercepat pengajuan pergeseran anggaran kepada gubernur.

Pada 12 Maret 2025, Topan Ginting mengirim surat permintaan pergeseran anggaran APBD 2025 kepada Gubernur Sumut melalui Tim Anggaran Pemerintahan Daerah atau TAPD. Surat bernomor 900/DPUPR-UM/1300 ditujukan kepada TAPD Provinsi Sumut. Dalam surat itu, Topan meminta agar memasukkan paket pekerjaan Sipiongot-Batas Labuhan Batu sebesar Rp 96 miliar dan paket proyek Hutaimbaru-Sipiongot Padang Lawas Utara senilai Rp 69,8 miliar.

Pada 19 Maret 2025, Topan Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis PUPR Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, dan AKBP Yasir Ahmadi melakukan survei untuk mengetahui kondisi jalan secara langsung. Kemudian pada 22 Maret 2025, Topan Ginting, AKBP Yasir Ahmadi, dan Akhirun Piliang bertemu di Tong’s Coffee membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot.

Pada 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Topan Ginting, dan rombongan meninjau lokasi jalan yang akan dibangun tersebut. Saksi Andi Junaidi Lubis mengaku diminta menunjukkan jalan rusak kepada rombongan Bobby dan Topan saat meninjau jalan yang akan ditender tersebut.

Hakim Khamozaro Waruwu juga mendalami soal Peraturan Gubernur atau Pergub Sumut soal pergeseran anggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan, kepada Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun. “Setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya,” kata hakim Waruwu.

Hakim hendak menanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. “Semua orang sama didepan hukum. Saudara saksi (Muhammad Haldun), jangan takut kehilangan jabatan, takut lah kepada Tuhan,” kata Waruwu.

Jaksa penuntut dari KPK, Eko Wahyu, menjelaskan bahwa pembangunan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut yang anggarannya dikumpulkan dari pergeseran anggaran sejumlah dinas seperti yang tercantum dalam Pergub Sumut, seharusnya diawali dengan perencanaan. Namun faktanya, pembangunan jalan yang bermasalah itu tidak melalui perencanaan. Buktinya, kata jaksa, paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, disetujui penyedia lelang yakni Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. Prosesnya sangat cepat.

Kejanggalan lain, ujar Eko Wahyu, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025. Untuk paket Sipiongot-Batas Labuhan Batu, dikerjakan konsultan perencana dari CV Balakosa Konsultan. Sedangkan paket Hutaimbaru-Sipiongot konsultan perencana dari CV Wira Jaya Konsultan. “Kedua konsultan perencana tersebut baru memasukkan detail perencanaan pembangunan kedua ruas jalan dengan nilai total Rp 165 miliar itu pada akhir Juli 2025. Padahal pemenang tender sudah diumumkan 26 Juni 2025,” kata Eko.

Adapun proyek yang sifatnya mendesak maupun Proyek Strategis Nasional atau PSN, ujar Eko, dimungkinkan dikerjakan tanpa proses perencanaan. Namun pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot tidak mendesak. “Dan bukan PSN,” kata Eko.

Penulis: Nida’an Khafiyya