Harga XRP berpotensi mengalami lonjakan signifikan setelah Ripple Labs dan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) secara resmi mengajukan permohonan bersama kepada Pengadilan Distrik Selatan New York. Permohonan tersebut meminta Hakim Analisa Torres untuk mencabut larangan penjualan XRP kepada investor institusional, yang sebelumnya dijatuhkan dalam putusan pengadilan.
Langkah ini menandai fase penting dalam penyelesaian sengketa hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun. Jika permohonan ini dikabulkan, Ripple dapat kembali menjual XRP ke kalangan institusi, sebuah langkah yang dinilai mampu meningkatkan prospek bisnis perusahaan dan memicu reli harga token XRP.
Permohonan ini juga mencakup pelepasan dana escrow sebesar USD 125 juta (sekitar Rp2,033 triliun, dengan kurs Rp16.270 per USD), di mana USD 50 juta (sekitar Rp813,5 miliar) dialokasikan sebagai denda sipil kepada SEC dan USD 75 juta (sekitar Rp1,220 triliun) akan dikembalikan kepada Ripple.
Ripple dan SEC mengklaim bahwa telah terjadi perubahan signifikan yang dapat dijadikan dasar untuk mencabut putusan sebelumnya. Dalam dokumen pengajuan terbaru, mereka menyebut adanya “keadaan luar biasa” yang kini relevan, seperti tercapainya kesepakatan penyelesaian, perubahan pendekatan SEC terhadap penegakan hukum di sektor kripto, serta kepentingan bersama untuk menghindari proses litigasi yang berlarut-larut.
Namun, tidak semua pihak yakin permohonan ini akan diterima. Hakim Torres sebelumnya menolak permintaan serupa pada Mei 2025 dengan alasan prosedural. Penolakan ini menyiratkan bahwa dibutuhkan argumen yang jauh lebih kuat untuk memodifikasi keputusan final pengadilan.
Pengacara Fred Rispoli, yang mengikuti kasus ini dengan cermat, meragukan kekuatan argumentasi dalam permohonan terbaru. Ia menilai pengajuan tersebut terlalu singkat dan tidak memberikan justifikasi yang memadai atas permintaan pencabutan. “Saya berharap ada pengakuan kegagalan dari kedua belah pihak, terutama SEC. Tapi nyatanya, permohonannya sangat minim dan terlalu umum,” ujar Rispoli.
Baca Juga: Ripple dan SEC Capai Kesepakatan Awal, Masa Depan XRP Masih Di Tangan Hakim
Bagaimana Prediksi Harga XRP?
Meski terdapat keraguan terhadap hasil permohonan, analis menilai bahwa XRP masih memiliki fundamental yang kuat, khususnya karena status non-sekuritasnya tetap berlaku di Amerika Serikat. Artinya, Ripple dapat terus melakukan penjualan XRP kepada institusi dengan pendekatan yang berbeda meskipun permohonan tidak dikabulkan.
Harga XRP saat ini masih bertahan di atas zona support penting, meski sempat terdampak oleh ketegangan geopolitik seperti konflik Israel-Iran. Kekuatan ini menunjukkan bahwa investor masih percaya pada prospek jangka panjang XRP.
Sejumlah analis bahkan menyebut XRP sebagai salah satu aset kripto yang paling menarik untuk dikoleksi saat ini. Proyeksi jangka panjang menyebut bahwa XRP berpotensi mencapai USD 5 (sekitar Rp81.350) pada tahun 2025. Jika tercapai, level tersebut akan menjadi rekor tertinggi baru (all-time high) bagi XRP.
Apakah harga XRP akan melonjak atau stagnan sangat bergantung pada putusan Hakim Torres terhadap permohonan bersama Ripple dan SEC. Jika putusan menguntungkan Ripple, maka bukan tak mungkin harga XRP akan mengalami breakout ke level yang lebih tinggi. Namun jika ditolak, Ripple tetap dapat melanjutkan kegiatan bisnisnya melalui jalur hukum yang berbeda.
Yang jelas, para investor kini menantikan kejelasan dari ranah hukum untuk mengambil langkah strategis berikutnya. XRP masih menjadi aset kripto yang layak diperhatikan, baik dari sisi teknikal maupun fundamental.
Artikel ini bukan merupakan saran atau rekomendasi investasi. Setiap langkah investasi dan perdagangan mengandung risiko, dan pembaca diharapkan untuk melakukan riset sendiri sebelum membuat keputusan.